BEKASI - Walikota Bekasi, H Rahmat Effendi memberikan kebijakan baru kepada para pengusaha tempat hiburan malam dengan mempersilakan membuka tempat usahanya selama Bulan Ramadan.
"Kita bolehkan asalkan mereka hanya sampai pukul 00.00 WIB, tidak lebih," ungkap Walikota Bekasi, H Rahmat Effendi, Selasa (10/06/2014).
Kata dia, tempat hiburan yang diperbolehkan buka seperti karaoke, kafe dan lainnya. "Yang penting mereka komitmen, tidak melebihi batas maksimal jam yang sudah kita tentukan," katanya.
Kenapa tidak ditutup, kata Rahmat, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di tempat usaha tersebut. Selain itu, tak seluruh warga menunaikan ibadah puasa, karena ada yang non muslim.
"Dijaga dan jangan sampai dilanggar dengan ketentuan ini," ujarnya.
Rahmat menambahkan, jika pemerintah mendapati tempat hiburan malam beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan. Pihaknya bakal menindak tegas, seperti teguran, penutupan, maupun penyegelan. "Mereka harus patuh dengan peraturan," ujar Rahmat.
Terakhir untuk mengantisipasi oknum tertentu, dijelaskan Rahmat, Pihaknya meminta masyarakat atau kelompok tertentu tak memaksakan kehendak, dengan menutup paksa tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan.
Apabila, ada kelompok tertentu yang memaksakan, menurut Rahmat, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Kami ingin Kota Bekasi selalu kondusif," tandasnya.
(Ahmad Dani)