DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, memusnahkan 29 lembar surat suara yang rusak. Kategori surat suara rusak yakni yang robek dan warna tak jelas.
"Untuk di Kota Denpasar lebih banyak surat suara karena robek dalam proses pengiriman dan robek dalam proses pelipatan," kata Ketua KPU Kota Denpasar, Gede Jhon Darmawan, di sela-sela pemusnahan surat suara di Sekretariat KPU Denpasar, Selasa (7/7/2014).
Kegiatan itu disaksikan Panitia Pengawas Pemilu dan Polresta Denpasar. KPU Kota Denpasar sengaja memusnahkan surat suara rusak untuk menghindari adanya permainan kotor.
"Oleh karena itu, dalam pemusnahan ini kami juga mengundang Panwaslu, Polresta Denpasar, dan media," ujar Jhon.
Sedangkan untuk kebutuhan surat suara di 798 TPS di Kota Denpasar, tambah Jhon, secara umum sudah terpenuhi dan telah terdistribusi.
Surat suara yang rusak maupun yang sebelumnya kekurangan kirim juga sudah dipenuhi dengan dikirimkan penggantinya dari KPU Pusat.
Sebelumnya KPU Denpasar sudah menerima surat suara sebanyak 417.989 lembar. Jumlah tersebut sudah termasuk untuk surat suara cadangan.
Awalnya, sempat mengalami kekurangan surat suara yang diketahui saat pengiriman logistik pertama pada 19 Juni 2014 dan setelah selesai pelipatan surat suara.
Untuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Denpasar, sebanyak 409.374 pemilih yang tersebar di 798TPS. Selain itu, ada 319 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
(Tri Kurniawan)