SUMENEP - Jajaran Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pembuat mercon di rumah masing-masing, Kamis (17/7/2014). Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi.
Identitas kedua tersangka berinisial ZA (50), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Kemudian berinisial TH (40) warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana mereka dikenal sebagai pembuat sekaligus menjual mercon. Mereka juga menjual bahan peledak mercon dan sreng dor.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung terjun ke lapangan. Sesampai di rumah pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti sperti mercon dan sumbu.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menyatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pembuat mercon. Dari tangan tersangka ZA menyita satu renteng mercon berisi 52 biji, serbuk 1 Kg, bahan peledak seberat 4 Kg dan 277 sreng dor.
"Barang-barang tersebut siap diedarkan pada masyarakat. Padahal, mercon sangat berbahaya dan dilarang keras oleh undang-undang," terang Marjoko.
Sedangkan dari tangan tersangka TH, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti serbuk arang 20 Kg, 1 bendel sumbu, blerang 15 Kg, bahan peledak 4 Kg dan sreng dor sebanyak 2 451 biji. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak bermain atau membuat petasan karena dilarang, serta sangat berbahaya," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )