Perusahaan Asing Dituding Caplok Hutan Lindung

Misbahol Munir, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2014 21:30 WIB
Perusahaan asing dituding caplok hutan lindung (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan pengakuan pihak Kemenhut, perusahaan yang dituding mencaplok lahan tersebut adalah perusahaan milik negara tetangga yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Perusahaan ini tengah disidik oleh Kemenhut atas aktifitas ilegal dalam pemanfaatan hutan lindung di luar lokasi yang dizinkan.

Lahan bermasalah tersebut terdapat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kubu dan Teluk Pekedai. Hak Guna Usaha yang dimiliki perusahaan asing tersebut berdampingan dengan empat kawasan hutan lindung seluas 2.100 ha, 2.000 ha, 3.300 ha dan 1.700 hektar. Kebun sawit perusahaan asing itu terbukti sebagian berada di areal hutan lindung tersebut.

Selain dengan kementerian kehutanan, perusahaan itu juga tengah bersengketa dengan Pemkab Kubu Raya. Hal ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan RI, BPK, Gubernur Kalimantan Barat dan Kedubes setempat. Pemkab Kubu Raya menuding perusahaan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, ijin pengolahan crude palm oil (CPO) dan ijin operasional.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya