JAKARTA - Penyidik di Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah Kementerian Kehutanan masih mendalami kasus pencaplokan hutan lindung yang dilakukan salah satu perusahaan asing yang bergerak di perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut salah seorang penyidik Kemenhut yang enggan disebut namanya mengatakan, pemanfaatan secara ilegal terhadap hutan lindung merupakan tindak pidana.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, negara berkewajiban melindungi dan melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas pemanfaatan hutan oleh pihak lain. Ia menambahkan izin usaha perkebunannya pun dapat dicabut karena mengusahakan perkebunan dalam hutan lindung.
“Itu (pencaplokan hutan lindung adalah) ilegal. Pelakunya bisa dikenai kurungan badan. Itu kan pidana,” ujar seorang sumber yang tidak mau disebut namanya di Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (23/10/2014).
Sumber itupun menyebut jika kementeriannya telah bekerja maksimal melakukan penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait pemanfaat hutan lindung secara ilegal. Puluhan saksi telah diperiksa sebagai bagian proses penegakan hukum terkait hal tersebut.