Kepada petugas, I mengaku sudah pernah memasukkan barang haram tersebut sekali. Barang tersebut merupakan pesanan YF, narapidana yang divonis seumur hidup di LP Cipinang.
"I sebenarnya korban, soalnya waktu pertama kali ia disuruh ambil barang yang katanya makanan, tapi ternyata sabu-sabu," jelasnya.
Polrestro Jakarta Timur hingga kini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba, tanpa terkecuali sindikat di dalam lapas. "Kita sudah amankan YF, sudah tua, WNI keturunan Tionghoa," pungkasnya.
(Misbahol Munir)