"Awalnya saya tenang, karena dia (Wali Kota) memberikan statment, 'Tidak ada siswi yang diberhentikan pada kasus itu, semuanya wajib belajar.' Namun yang dia katakan berbanding terbalik," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Pemkot Medan, Budi, mengaku biasa keputusan pemberhentian siswa dari sekolah sudah diketahui oleh Wali Kota Medan. "Biasanya yang seperti itu sudah diketahui Wali Kota. Tapi, saya tidak tahu mengenai pertemuan (dengan Kepala Dinas dan Kepsek SD Percobaan) itu," ungkapnya.
Seperti diberitakan, T dan I diduga melakukan kekerasan seksual terhadap teman sekelasnya N di kamar mandi sekolah beberapa waktu lalu. Kejadian itu membuat orangtua siswa ramai-ramai menuntut agar T dan I dikeluarkan dari sekolah.
(Risna Nur Rahayu)