Menurut Fahri, yang disampaikan pimpinan paripurna itu merupakan surat administrasi yang berasal dari setjen. Susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan fraksi PPP juga ditanda-tangani oleh Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Terkait penyampaian oleh pimpinan itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
"Kita tunda pemilihan alat kelengkapan dewan sampai besok pagi. Tapi, apa yang sudah dibacakan sah. Jika besok ada perubahan lain lagi," ujar Fahri dalam sidang paripurna DPR, Selasa (28/10/2014).
Usulan tersebut tidak bersambut lantaran hujan interupsi juga semakin berkecamuk. Anggota Fraksi PPP yang juga Ketua Fraksi PPP versi SDA, Epyardi, menyampaikan penolakannya atas penetapan Ketua Fraksi Hasrul Azwar sekaligus hasil Muktamar VIII di Surabaya yang mengukuhkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP karena Muktamar yang sah sedianya pada 30 Oktober.
Terlebih dengan pernyataan Hasrul yang menyebut jika susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan yang disampaikannya itu tidak sah. Beberapa saat kemudian, Hasrul kembali menyahut bahkan menyebutkan susunan terbaru dari DPP PPP versi Muktamar VIII Surabaya itu sah dan sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hasrul kemudian maju ke meja pimpinan dan menyerahkan dua lampiran map yang diduga merupakan susunan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, dan menyampaikan sesuatu kepada pemimpin, Agus Hermanto.