Pelaku Bullying Jokowi Menyesal

Susi Fatimah, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2014 19:08 WIB
Pelaku {Bullying} Jokowi Menyesal
Share :

JAKARTA - MA (23) tak menyangka tulisan di akun Facebook miliknya berujung bencana. MA ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA amat menyesali perbuatannya. Pemuda lulusan SMP itu memohon maaf kepada Presiden Jokowi.

"Tersangka merasa menyesal dan ingin memohon maaf kepada yang dirugikan oleh perbuatannya," ungkap Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014).

Menurut Irfan, MA kesehariannya adalah pemuda yang polos. Ia pun tak menyadari tulisannya akan berujung proses hukum. Buruh tusuk sate itu juga menuliskan cemoohan kepada Jokowi melalui akun Facebook resmi miliknya, bukan anonim.

"Dia sangat polos. Karena akun facebook untuk posting yang dianggap meresahkan itu bukan akun FB anonim. Nama akunnya nama dia, fotonya pun asli punya dia. Dia pun tidak sembunyi. Kalau menurut dia, apa yang dia lakukan bukan sebagai kejahatan," jelas Irfan.

Diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya