Arsyad mengaku belum membelanjakan uang tersebut. Dia dan sang ibu hanya menggelar usaha kecil-kecilan di kediamannya.
"Jualan ikan asin sama bawang," jelasnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Penghina orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan, dirinya dan sang ibu belum memakai uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Arsyad hanya memakai untuk keperluan usaha dan biaya operasional untuk bolak-balik ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sudah seminggu kerja sama Pak Haji. Uangnya belum diapa-apain masih bingung, paling buat ke sini (Bareskrim)," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Arsyad yang datang memakai jaket serupa saat ditahan, telah dua pekan bebas dari tahanan Bareskrim.
Meski harus wajib lapor sepekan dua kali, dia menjalaninya dengan baik sesuai dengan pasal 29 tetang pornografi dan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Misbahol Munir)