"Pemeriksaan tambahan. Tapi saya merasa akan naik ke pengadilan, secara kapannya belum tahu," kata kuasa hukum Arsad, Abdul Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Muhammad Arsyad akan kembali ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis mendatang. Aziz berharap penyidik Bareskrim segera memberi keputusan apakah kasus kliennya naik ke pengadilan atau dinyatakan bebas.
"Putuskan cepat, jangan lama-lama. Diusahakan jangan ditahan lagi," tutupnya.
Remaja asal Jakarta Timur itu berurusan dengan Mabes Polri karena menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. Dia ditangkap pada Kamis 23 Oktober.
Mabes Polri menangguhkan penahanan Arsyad berdasarkan perintah Jokowi pada 3 November.
Arsyad diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tri Kurniawan)