JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan (deponering) kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan.
Namun, Jaksa Agung dianggap pilih kasih dalam melakukan deponering kasus. Sebab, kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Muhammad Arsyad hingga kini belum mendapat kepastian hukum alias digantung.
Jaksa Agung seharusnya bisa melakukan deponering dalam kasus Arsyad, karena sudah mendapat maaf langsung dari Presiden Jokowi. Imbas dari belum adanya deponering dalam kasus penghinaan tersebut membuat Arsyad masih harus menjalani wajib lapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Arsyad masih menjalani wajib lapor ke Bareskrim, meskipun belakangan sudah tidak rutin seminggu dua kali," ungkap kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2016).