Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Deponering, Jaksa Agung Tak Boleh Pilih Kasih

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2016 |14:59 WIB
Lakukan <i>Deponering</i>, Jaksa Agung Tak Boleh Pilih Kasih
Jaksa Agung HM Prasetyo (foto: Antara)
A
A
A

Menurutnya, kebijakan wajib lapor yang terus dilakukan Arsyad, serta belum ada kepastian pelimpahan perkara pengadilan ataupun perkara dihentikan atau dikesampingkan (deponering), membuat nasib kepastian hukum pria yang pernah berprofesi sebagai tukang kipas sate itu digantung oleh Jaksa Agung.

"Status tersangka Arsyad ‘digantung’ dan menjadi tidak jelas serta hanya membebani ketenangan hidupnya yang saat ini tengah mencari nafkah untuk membantu kehidupan orangtuanya," tegasnya.

Padahal, lanjut Fahmi, saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo sedang mengupayakan deponering terhadap kasus pidana Abraham Samad, Bambang Wijoyanto, dan Novel Baswedan (NB). Dia pun berharap agar, Arsyad juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Jaksa Agung.

"Menurut hemat kami, alangkah bijak, dan telah patut menurut hukum, jika Jaksa Agung turut memperhatikan nasib status tersangka Arsyad untuk “diselaraskan” dalam upayanya yang akan men-deponering perkara pidana Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement