JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara

Raiza Andini, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2014 21:41 WIB
JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara (foto: Okezone)
Share :

 

Diketahui, MA seorang warga sipil yang baru berusia 23 tahun ditangkap penyidik cyber crime Mabes Polri karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

MA dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.(fid)

(Dede Suryana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya