Penahanan Pem-bully Jokowi Bisa Ditangguhkan

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2014 00:01 WIB
Gedung Bareskrim Mabes Polri
Share :

"Kalau kita lihat latar belakangnya kasihan kan, tapi kalau melihat pornografinya merusak generasi bangsa. Ini kan berbahaya," ujar Sutarman.

Sutarman mengaku tidak akan mengomunikasikan masalah ini dengan Jokowi dengan pertimbangan banyak tugas kenegaraan yang harus dijalankan sang Presiden. "Saya kira ini masalah kecil," tambahnya.

MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornograi Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Penghinaan Secara Tertulis.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya