Penahanan Pem-bully Jokowi Bisa Ditangguhkan

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2014 00:01 WIB
Gedung Bareskrim Mabes Polri
Share :

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus bullying terhadap Presiden Joko Widodo insial MA. Warga Ciracas, Jakarta Timur, itu ditahan sejak Kamis, pekan lalu.

"Pada prinsipnya penyidik akan mempelajari apabila permohonan itu sudah diajukan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut Kamil, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami bisa mengabulkan setiap penangguhan penahanan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kamil.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan penangguhan penahanan MA tidak bisa dikeluarkan hanya dengan alasan belas kasihan.

"Kalau kita lihat latar belakangnya kasihan kan, tapi kalau melihat pornografinya merusak generasi bangsa. Ini kan berbahaya," ujar Sutarman.

Sutarman mengaku tidak akan mengomunikasikan masalah ini dengan Jokowi dengan pertimbangan banyak tugas kenegaraan yang harus dijalankan sang Presiden. "Saya kira ini masalah kecil," tambahnya.

MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornograi Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Penghinaan Secara Tertulis.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya