JAKARTA - Kapal Republik Indonesia TNI AL berhasil menangkap lima kapal asing, yaitu KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, serta tiga kapal yang diawaki warga negera Vietnam, yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012 yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
“Kelima kapal yang tertangkap melakukan pelanggaran wilayah perairan Indonesia, yang melakukan pelanggaran, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah, dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernadus Robert, Rabu (5/11/2014).
Salah satu kapal asing, yaitu kapal ikan KM Sudita 11 ditangkap pada 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar) sesaat setelah terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT, yang dinahkodai seorang warga Negara Thailand bernama Somphong Miyaem beserta 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh orang warga NegaraThailand dan lima orang WNI.