Saat ditanyakan, apakah nantinya akan menimbulkan permasalahan lantaran kolom agama tersebut tidak diisi,
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut menjami, tidak akan terjadi masalah dengan penghapusan kolom agama tersebut, karena merujuk pada UU Nomor 5.
"Ya enggak, karena kan di statistik cuma enam yang ada. Nah, kalau tidak ada itu bagaimana," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama di e-KTP.
(Dede Suryana)