Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kasus tersebut masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kasus ini masih dikembangkan tapi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan ini siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini belum ada (tersangka)," kata Johan terpisah.
Sebelumnya Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau.
"Ada izin dari menteri. siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014 silam.
KPK menyangkakan Annas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.