Ahok Jadi Gubernur Konsekuensi Konstitusi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 17 November 2014 02:51 WIB
Ahok Jadi Gubernur Konsekuensi Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, menimbulkan pro kontra dari berbagai kalangan.

Koordinator Lembaga Penggkajian Strategis Kebangsaan (Paskas), Ahmad Mujianto, mengatakan, pro kontra yang muncul merupakan hal yang wajar, dan bukan berarti menimbulkan kontroversi. Itu hanya perbedaan penafsiran soal aturan yang ada.

"Dari Undang-Undang Pemda ke Perppu yang barang baru, jadi bisa ditafsirkan macam-macam," kata Mujianto, di Jakarta, Minggu (16/11/2014).

Kata Mujianto, pihaknya menjadi salah satu yang mendukung Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Atas dasar konstitusi yang berlaku, bukan pada figur. Kenapa dulu pilih Ahok, koridor konstitusi itu enggak boleh lepas di tengah jalan. Perppu dengan pasal 203 ayat 1, menyatakan wakil otomatis jadi. Itu sudah menjadi konsekuensi," terangnya.

Dari itu, aksi-aksi yang dipaksakan untuk menghalangi Ahok sebagai Gubernur, lanjutnya, justru menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di DKI yang menjadi barometer pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

"Kalau sampai digagalkan dengan berbagai cara malah jadi preseden buruk. Karena Jakarta jadi barometer pemerintahan daerah lain. Kalau Ahok gagal (jadi Gubernur) malah bisa berlanjut ke daerah lain," tuturnya.

Ditambahkannya, penolakan Ahok jadi gubernur, sebaiknya tetap sesuai dengan konstitusi. "Demo silakan saja, mau ke ranah hukum juga silakan, asal demo tidak anarkis saja. Kita juga akan turun ke jalan. Tetapi masih lihat dulu pelantikan itu akan dilangsungkan dimana," pungkasnya.(rif)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya