Pengacara Antasari, Bonyamin Saiman melihat adanya penyimpangan dan keganjilan terhadap penolakan tersebut. Dia menilai tim penyidik tidak kooperatif dalam mengusut sms gelap yang diduga dikirim Antasari kepada bos PT Rajawali Putera Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Dengan ditolak praperadilan ini berarti penyidik kepolisian tidak mampu memperlihatkan eksistensi sms tersebut," papar Bonyamin.
Diketahui, keputusan Hakim Suprapto di Pengadilan Negara Jakarta Selatan memutuskan gugatan Antasari tidak memiliki bukti yang cukup terhadap termohon (Polri). Hakim menilai, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat Antasari soal SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
(Misbahol Munir)