PROBOLINGGO – Seorang kuli pasir di Probolinggo, Jawa Timur dihukum dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu bulan kurungan atas kasus pencurian tiga batang pohon mangrove.
Vonis terhadap Busrin (63), warga pesisir Kecamatan Sumberasih, itu diketuk oleh Majelis Hakim PN Probolinggo pada Oktober 2014.
Kasus yang menimpa Busrin berawal dari tindakannya menebang tiga pohon mangrove di area konservasi pada pertengahan Juli 2014. Nahas, perbuatan itu kepergok petugas Polisi Air. Busrin ditangkap dan kasusnya sampai ke meja hijau.
Busrin sendiri mengaku tak paham kalau pohon yang ditebangnya berada di area konservasi. Ia menebang tiga batang pohon itu untuk dijadikan kayu bakar.