“Tidak ada alasan tak mau kerja dengan DPR. Datang ke DPD bisa kenapa ke DPR enggak bisa. Lebih bagus Pak jokowi bagusnya mencabut surat edaran itu. Dan saya dengar secara lisan memerintahkan para menteri untuk datang diundang DPR, lihat Senin nanti berani enggak menteri datang ke DPR,” terangnya.
Menurutnya, rapat kerja dengan DPR tak ada kaitannya dengan UUD MD3. Sebab hal itu bagian dari pembuktian kerja yang dilakukan dengan cara yang konstitusional.
“Rapat kerja tak ada hubungannya dengan UU MD3 tetapi sudah kourum belum? Kalau sudh korum dan dengan 7 fraksi sudah kuorum dengan anggota juga sudah,” pungkasnya. (fmi)
(Dede Suryana)