AJI Padang Kecam Pengancaman Wartawan di Solok

Rus Akbar, Jurnalis
Minggu 30 November 2014 02:06 WIB
AJI Padang Kecam Pengancaman Wartawan di Solok (Foto: Okezone)
Share :

PADANG-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang mengecam aksi pengancaman yang dialami Holy Adib, wartawan Harian Haluan di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu pagi, 26 November 2014.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertepatan dengan pelaksanaan Kongres IX AJI yang dihadiri ratusan jurnalis dari berbagai media di Indonesia yang salah satunya mengangkat isu kekerasan terhadap jurnalis di Bukittinggi, Sumatera Barat pada, 27-29 November 2014.

Terkait hal itu, AJI Kota Padang menyatakan sikap mendesak aparat hukum di Solok Selatan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pengancaman dan memproses sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, AJI Padang juga mendesak perusahaan media tempat wartawan bekerja untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada wartawannya.

“Pengancaman ini jelas melanggar pasal 18 UU No.40 tahun 1999, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalis dalam mencari berita, dan menyebarluaskannya dipidana selama 2 tahun atau denda Rp500 juta, AJI Padang siap mendampingi korban,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Padang, Gerson Merari Saleleubaja,Sabtu, (29/11/2014).

Selain AJI, Ketua LBH Pers Padang Roni mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas oleh kepolisian setempat untuk memberi pelajaran kepada pihak lain yang mencoba melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalis.

“Jika wartawan tersebut meminta kita untuk mendampingi kita siap,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya