RUU Kamnas & Rahasia Negara Dikritik

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2014 17:32 WIB
RUU Kamnas & Rahasia Negara Dikritik
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan prioritas legislasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 ke DPR, dalam waktu dekat ini.

Dalam sektor keamanan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dan RUU Rahasia Negara menjadi prioritas pemerintah untuk Prolegnas periode mendatang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kemanan yang terdiri dari Impasrial, Elsam, Kontras, YLBHI, HRWG, The Ridep Institute, IDPS, LBH Pers, Lesperssi, LBH Jakarta, Setara Institute dam ICW mengecam langkah pemerintah yang akan mengajukan kedua RUU tersebut.

Sebab, selama ini penolakan dan penentangan terhadap kedua RUU itu tidak henti-hentinya disuarakan. Utamanya dari elemen masyarakat sipil, baik itu LSM, mahasiswa, media massa, kelompok buruh, serta elemen masyarakat sipil lainnya.

"Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi publik dan tidak memasukan kedua RUU tersebut ke dalam Prolegnas," ujar Wayudi DJafar Penelitis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Kedai Tjikini, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Ditambahkannya, RUU Rahasia Negara bukanlah RUU yang prioritas dan tidak ada urgensinya. Sehingga tidak pantas masuk ke dalam usulan Prolegnas.

Dalam aspek hukum, pengaturan informasi yang bersifat rahasia sesungguhnya sudah diatur dalam aspek hukum, pengaturan informasi yang bersifat rahasia sesungguhnya sudah diatur di dalam pasal pengecualian yang terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada ketentuan Pasal 17c.

"Dengan demikian, pemerintah sepantasya tidak perlu lagi mengatur rahasia negara di dalam RUU Rahasia Negara," tegasnya.

Menurutnya yang perlu diperhatikan adalah implementasi dari pasal pengecualian di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut. Sebab, pengaturan rahasia negara yang terpisah dari pengaturan kebebasan informasi publik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaa.

"Pengajuan RUU Rahasia Negara oleh pemerintah pada saat ini akan menghambat kebebasan pers, kebebasan informasi, pemajuan HAM, dan upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi tranformasi paradigmatik di kalangan penyelenggara negara, ksususnya militer, untuk lebih transparan dan akuntabel belum sepenuhnya usai," jelasnya.

Dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi harus bersifat maksimum dan rahasia sifatnya terbatas. Sementara terhadap RUU Kamnas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas, adalah tidak urgent dan justru ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Dalam agenda reformasi sektor kemanan, kata dia, pemerintah seharusnya memajukan legislasi yang dapat mendorong perbaikan dan perubahan di sektor pertahanan dan kemanan khusunya yang terkait dengan akuntabilitas hukum aktor-aktor kemanan.

"Agenda krusial yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mereformasi sistem peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer," tegasnya.(sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya