KPK Umumkan Tersangka Baru Century Setelah Budi Mulya Inkracht

Nina Suartika, Jurnalis
Senin 08 Desember 2014 14:55 WIB
KPK Umumkan Tersangka Baru Century Setelah Budi Mulya Inkracht (Foto: Okezone)
Share :

Johan mengatakan, KPK akan melakukan ekspose perkara setelah status tersangka mantan Gubernur BI, Budi Mulya memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, kendati sudah divonis 10 tahun penjara, proses hukum masih berjalan ditingkat banding.

"Setelah putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap baru akan dilakukan ekspose," tegasnya.

Pernyataan Johan ini menanggapi kabar adanya status tersangka yang ditetapkan kepada Boediono. Berita penetapan Boediono sebagai tersangka ini dicetuskan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat di Pekan Baru, Riau. Dia mengatakan Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bank Century.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangkakan mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan seperti dikutip Antara, Kamis 4 Desember 2014.(rif)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya