JAKARTA - Kasus korupsi bailout Bank Century masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktor intelektual dari kasus senilai Rp6,7 triliun lebih ini pun masih bisa bernapas lega.
Boediono, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sempat mengegerkan publik. Dimana, namanya disebut oleh pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja telah berstatus tersangka, kendati belakangan kembali diralat jika pernyataan tersebut tidak benar.
Aksi lembaga pimpinan Abraham Samad itu pun kembali ditunggu publik untuk menuntaskan kasus mega korupsi ini. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka baru. Hal itu diakui oleh Juru bicara KPK, Johan Budi SP, yang mengatakan hingga hari ini tidak ada ekspose perkara.
"Belum ada ekspose-nya (terkait kasus Century)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).
Johan mengatakan, KPK akan melakukan ekspose perkara setelah status tersangka mantan Gubernur BI, Budi Mulya memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, kendati sudah divonis 10 tahun penjara, proses hukum masih berjalan ditingkat banding.
"Setelah putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap baru akan dilakukan ekspose," tegasnya.
Pernyataan Johan ini menanggapi kabar adanya status tersangka yang ditetapkan kepada Boediono. Berita penetapan Boediono sebagai tersangka ini dicetuskan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat di Pekan Baru, Riau. Dia mengatakan Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangkakan mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan seperti dikutip Antara, Kamis 4 Desember 2014.(rif)
(Susi Fatimah)