Menurut dia, sebelum mengambil kebijakan, Menkumham harus menelusuri peserta Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang sah yang terdiri dari unsur DPP, DPD tingkat I dan II beserta pengurus Ormas sayap Golkar.
"Artinya Kemenkumham harus menilai mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah, yang sesuai aturan main di AD/ART Partai Golkar," tukasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar terbelah menjadi dua kubu antara kelompok Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pengurus DPP Golkar yang sah. Saat ini kedua kubu tengah berjuang di Kemenkumham untuk mendapatkan pengakuan sebagai pengurus DPP Golkar yang sah.
(Misbahol Munir)