KPK Girang Hukuman Budi Mulya Ditambah

Nina Suartika, Jurnalis
Selasa 09 Desember 2014 04:48 WIB
KPK Girang Hukuman Budi Mulya Ditambah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis terdakwa kasus bailout dana Bank Century, Budi Mulya. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menambah hukuman Budi menjadi 12 tahun penjara.

"KPK sejak awal menghormati proses hukum, bahwa kemudian di tingkat banding diperkuat tentu perlu diapresiasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin 8 Desember 2014.

Menurut Johan, KPK akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut. Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Tentu harus dipelajari putusan banding itu, untuk kemudian memutuskan kasasi atau tidak," kata Johan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP yang dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk menguntungkan diri sendiri dan juga dalam penyelamatan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindaka lain yang berdasarkan korupsi, kolusi dan nepotisme. (sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya