KPK Apresiasi Penambahan Hukuman Budi Mulya

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 09 Desember 2014 11:30 WIB
KPK Apresiasi Penambahan Hukuman Budi Mulya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai positif putusan vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap terdakwa kasus bailout dana Bank Century, Budi Mulya yang ditambah menjadi 12 tahun.

"Saya pikir bagus sekali soal vonis Budi Mulya, itu yang harus diapresiasi terhadap pengadilan, karena lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Menurutnya, selama ini hukuman bagi koruptor terlampau rendah, ketika dipenjara para koruptor sering mendapat remisi lalu tak lama mendapat pembebasan bersyarat atau bebas. "Ini kan untuk efek jera sangat kecil sekali walaupun bukan menjadi tujuan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan putusan vonis tersebut akan dipelajari KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Kita lihat juga penentuan sikap dari pihak-pihak, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan itu atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Vonis terhadap Budi Mulya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12/2014).

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya