JAKARTA - Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Hafitd, Bertanatalia mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai berat. Sehingga pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pelaku untuk mengajukan banding.
"Berat, kita pikir untuk upaya banding, tunggu tujuh hari, kita bicara dulu dengan orang tuanya," ucapnya.
Menurutnya, upaya banding terhadap putusan yang dinilai berat itu dikarenakan Hafitd masih berusia muda.
"Berat dengan dia karena karena 18 tahun, supaya bisa lebih memperbaiki diri, makanya (ajukan-red) pembelaan," imbuhnya.
Senada dengan kuasa hukum Hafitd, kuasa huku Assyifa, Fitri Tri Hartini juga akan melakukan banding. "Kita akan banding," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Habsoro mengatakan, pemberian hukuman terhadap kedua pelaku sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
"Pertimbangannya dia (Assyifa dan Hafitd) masih muda, jadi hukum itu bukan balasan melainkan koreksi," tegas sang pengadil.
(Rizka Diputra)