Kuasa Hukum Pembunuh Ade Sara Ajukan Banding

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 09 Desember 2014 17:52 WIB
pembunuh Ade Sara divonis 20 tahun bui (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Senada dengan kuasa hukum Hafitd, kuasa huku Assyifa, Fitri Tri Hartini juga akan melakukan banding. "Kita akan banding," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Habsoro mengatakan, pemberian hukuman terhadap kedua pelaku sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

"Pertimbangannya dia (Assyifa dan Hafitd) masih muda, jadi hukum itu bukan balasan melainkan koreksi," tegas sang pengadil.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya