BANDUNG - Rumah di Jalan Banceuy Nomor 40A, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal 'perempuan malam' disatroni tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri.
Dari informasi yang dihimpun, tim gabungan mengamankan 15 pasang pria dan perempuan yang diduga tengah berbuat asusila. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah membenarkan adanya razia tersebut.
Menurutnya, razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut kasus pelemparan Pos Satpol PP Alun-alun Bandung di Jalan Dalem Kaum oleh orang misterius pada sehari sebelumnya. Selain aksi pelemparan, pelaku juga memasang poster pemberitahuan adanya tempat pelacuran di rumah berlantai dua itu.
"Sebagai upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3, di situ ada lima pasal yang menyangkut tindakan asusila, termasuk pekerja seks komersial, menjajakan diri, kemudian berbuat asusila dengan bukan pasangan yang sah. Yang diduga berbuat asusila ada 15 pasangan," ucapnya.
Selain di rumah bernomor 40A, tim gabungan juga mendatangi Hotel Neglasari yang letaknya tidak begitu jauh. Dari sini, tim gabungan mengamankan lima pasangan pria dan perempuan. "Ada lima pasangan, tapi yang diduga PSK hanya dua orang," tegasnya.
Teddy menjelaskan, pasangan asusila dan para PSK yang diamankan akan dikenai denda paksa penegakan hukum sebesar Rp5 juta.
"Mereka dikenakan biaya paksa sanksi Rp5 juta, untuk PSK-nya juga sama, yang menjajakan diri untuk berbuat asusila denda sebesar Rp5 Juta," ujarnya.
(Carolina Christina)