Fatimah sempat digugat sang anak sebesar Rp1 miliar terkait kepemilikan lahan tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu hakim memutus dengan NO.
Hari ini, Fatimah kembali menjalani persidangan perdata gugatan yang diajukan anak dan menantunya atas perbuatan melawan hukum, di mana penggugat meminta tergugat mengembalikan sertifikat lahan yang diakui milik penggugat.
(sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)