Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengatakan, pihak pengelola restoran tersebut tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan tiga bulan lalu.
"Kami sudah berikan toleransi tiga bulan, tapi pengelola membandel. Terpaksa kami melakukan penyegelan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).
Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Restoran Pasar Ah Poong tersebut bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Penyegelan ini juga untuk memberikan efek jera bagi pengusaha restoran agar ataupun tempat lain untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.