JAKARTA - Eksekusi terhadap dua terpidana mati yang akan dilakukan pada bulan ini tampaknya tidak akan terlaksana. Pasalnya Jaksa Agung H.M Prasetyo mengisyaratkan batal mengeksekusi dua terpidana mati karena waktu yang hanya tersisa dua hari jika eksekusi tetap dilaksanakan pada Desember 2014 ini.
"Sekarang sudah tanggal berapa ? Tanggal 29 kan, coba itu dihitung saja," jelas Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 29 Desember 2014.
Prasetyo membantah bila Kejagung mengulur-ulur waktu dalam mengeksekusi para terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut. Ia berkilah bahwa ada aspek yuridis maupun aspek hukum dari terpidana yang harus dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan.
"Kejaksaan tidak ingin ada kesalahan yang dilakukan pasca eksekusi dilakukan. Ini berkaitan dengan nyawa, sekali dieksekusi, tidak bisa dikembalikan lagi," tegas Prasetyo.
Salah satu yang menjadi kendala bagi Kejagung sebagai eksekutor hukuman mati yaitu adanya adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
Hal tersebut mendorong bagi para narapidana khususnya terpidana hukuman mati untuk terus menerus melakukan PK.
"Ketika diberitahu, saya mau ajukan PK, Itu tidak mungkin kita (Kejagung) tolak. Itu persoalannya. Tapi kita tidak ragu. Kalau sekarang sudah memenuhi aspek yuridis, semuanya kita lakukan eksekusi. Itu jadi tekad kita," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni Spontana menambahkan, bila pelaksanaan eksekusi mati kemungkinan besar tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Hal ini karena masa isolasi seorang terpidana sebelum dieksekusi membutuhkan waktu lebih dari dua hari.
"Kita pasti akan proses dalam waktu dekat. Lewat satu hari nanti orang terjemahkan jadi lewat satu tahun. Padahal cuma lewat satu hari. Untuk proses isolasinya saja kan enam hari. Jadi bisa diterjemahkan sendiri ya," pungkas Tony.
Padahal sebelumnya, Kejagung telah memastikan dua dari enam terpidana mati akan dieksekusi akhir tahun ini. Mereka yakni terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara berinisial GS, dan terpidana mati berinisial TJ yang berasal dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Bahkan, Tony saat itu memastikan bahwa jaksa eksekutor sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi. (rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)