"Ketika diberitahu, saya mau ajukan PK, Itu tidak mungkin kita (Kejagung) tolak. Itu persoalannya. Tapi kita tidak ragu. Kalau sekarang sudah memenuhi aspek yuridis, semuanya kita lakukan eksekusi. Itu jadi tekad kita," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni Spontana menambahkan, bila pelaksanaan eksekusi mati kemungkinan besar tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Hal ini karena masa isolasi seorang terpidana sebelum dieksekusi membutuhkan waktu lebih dari dua hari.
"Kita pasti akan proses dalam waktu dekat. Lewat satu hari nanti orang terjemahkan jadi lewat satu tahun. Padahal cuma lewat satu hari. Untuk proses isolasinya saja kan enam hari. Jadi bisa diterjemahkan sendiri ya," pungkas Tony.
Padahal sebelumnya, Kejagung telah memastikan dua dari enam terpidana mati akan dieksekusi akhir tahun ini. Mereka yakni terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara berinisial GS, dan terpidana mati berinisial TJ yang berasal dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Bahkan, Tony saat itu memastikan bahwa jaksa eksekutor sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi. (rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)