Penutupan jalur pendakian gunung api juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan penutupan jalur pendakian dapat dilakukan karena kondisi membahayakan dan alasan kepentingan pemulihan ekosistem.
Setelah resmi ditutup, lanjut dia, petugas TNBTS bersama sukarelawan dan pencinta alam akan membersihkan sampah di sepanjang jalur pendakian Semeru.
"Meningkatnya jumlah pendaki selama liburan sekolah yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2015 menyisakan sampah yang cukup banyak di sepanjang kawasan, sehingga harus dibersihkan," paparnya.
Padahal, petugas TNBTS sudah mengimbau pendaki untuk membawa kembali sampah-sampah itu turun, agar ekosistem kawasan taman nasional tersebut terjaga dengan baik.
(Carolina Christina)