Setelah puas berorasi dan tak kunjung dihadapi pejabat Kejari Sungguminasa, massa bergeser ke Kantor Markas Polres Gowa. Di sana, tuntutan keras kembali mereka teriakkan.
"Jika tuntutan kami tidak diindahkan 3x24 jam, maka kami akan menutup lokasi pembangunan perumahan sesuai hak kami dan cara kami!" jerit Sanre.
Aspirasi massa itu diterima oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Akbar. Usai berunjuk rasa, para pendemo membubarkan diri dengan tertib dan teratur.
Fadli, seorang PNS dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Gowa terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terdakwa dimejahijaukan oleh Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, lantaran mengkritik kinerja pemerintahan Kabupaten Gowa lewat media sosial (Medsos) Line.
(Carolina Christina)