Seperti diketahui, pesawat AirAsia QZ 8501 jatuh di perairan Kalimantan, setelah 40 menitan tinggal landas dari Bandara Juanda Surabaya menuju Changi Airport Singapura pada Minggu 28 Desember 2014.
Belakangan diketahui, pesawat berpenumpang 155 orang dan tujuh kru itu terbang ilegal karena sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2013/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan ke AirAsia Indonesia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pihak AirAsia mengaku tidak pernah mengoperasikan rute penerbangan tanpa izin. Alasannya, jika tidak memiliki izin terbang, tidak mungkin pesawat bisa lepas landas dari bandara sesuai prosedur, yakni melalui izin ATC.
Sementara itu, Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) mengungkapkan AirAsia QZ 8501 memiliki izin terbang dari Surabaya ke Singapura.
(Risna Nur Rahayu)