JAKARTA - DPR meminta pemerintah mengawasi ketat pembayaran asuransi bagi korban pesawat AirAsia QZ 8501 yang jatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Hal ini perlu dilakukan agar proses pembayaran bisa diterima lunas oleh seluruh korban melalui perwakilan keluarganya.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, terkait persoalan pembayaran dilakukan bertahap atau tidak itu hanyalah persoalan teknis. Hal itu bisa terjadi sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian maskapai dengan pihak asuransi.
"Itu masalah teknis tergantung perjanjian maskapai dengan pihak asuransi," katanya saat dihubungi, Rabu (7/1/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, yang paling terpenting bukan soal dilakukan bertahap atau tidak bertahap. Tetapi, semua pembayaran itu apakah dilunasi atau tidak.