"Pemerintah perlu mengawasi, yang penting lunas," tegasnya.
Diketahui, pesawat AirAsia QZ 8501 yang jatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ada 155 penumpang ditambah tujuh awak. Belum semua berhasil ditemukan oleh Tim Basarnas gabungan hingga hari ke-11 sejak 28 Desember 2014.
Adapun, klaim asuransi yang mesti diterima oleh penumpang atas insiden itu Rp1,25 miliar per orang. Namun, pihak asuransi diwakili pihak maskapai menyatakan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Hal ini, memicu protes dari keluarga korban karena khawatir pembayarannya akan terbengkalai.
(Dede Suryana)