Menkumham: Langkah Kejagung Eksekusi Terpidana Mati Sudah Tepat

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 16 Januari 2015 03:02 WIB
Menkumham anggap eksekusi terpidana mati sudah tepat (Foto: Okezone)
Share :

Selama belum ada PP yang mengatur pengajuan PK tersebut, Yasonna menjelaskan seorang terpidana tidak dapat mengajukan PK, sehingga pelaksanaan eksekusi hukuman mati pada akhir pekan ini bisa dilaksanakan oleh Kejagung.

"Soal PK bisa dua kali itu masih mau diatur lagi dalam PP, sebelum PP itu belum ada ya belum bisa kita laksanakan PK bisa dua kali," ujarnya.

Yasonna pun menuturkan, putusan MK tersebut kini sedang dalam pembahasan internal di Kemenkumham untuk diproses menjadi PP. "Sedang dalam pembahasan dengan internal," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya