“Penyegelan tersebut tidak sesuai ketentuan, kan yang disegel bangunannya bukan Masjidnya. Kami pun tidak jelas kenapa bangunan ini disegel, silahkan tanya sama yang nyegel,” paparnya.
Dalam segel tersebut, lanjutnya, tidak ada larangan melakukan ibadah pada bangunan tersebut. “Fungsi Masjid untuk ibadah, jadi kami manfaatkan untuk ibadah, tidak lebih dari itu,” terangnya.
Ia menegaskan siapapun boleh melakukan ibadah di Masjid itu. “Kalau masalah ancam mengancam itu urusan polisi, kami tidak pernah melakukan perlawanan fisik,” tegasnya.
Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad mengatakan, tim yang dahulu pernah dibentuk untuk melakukan pembinaan hingga kini belum berjalan. “Setahu saya belum ada pembinaan. Namun yang terpenting, konsep untuk pembinaan harus dibuat terlebih dahulu sebelum melakukan pembinaan kepada mereka,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memanggil pihak Ahmadiyah terkait kesiapan pembinaan. “Jika terus dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)