Seperti diketahui, siang tadi Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kejahatan atas kepemilikan saham secara ilegal PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Mukhlis Ramlan, cucu pemilik perusahaan PT Daisy Timber, Muiz Murad, menggugat Adnan Pandu Praja karena dengan tuduhan telah memalsukan akte saham perusahaan keluarga.
Keluarga Mukhlis Ramlan merasa dirugikan oleh Adnan Pandu Praja dan Muhammad Indra Warga Dalem yang pada saat itu bertindak sebagai kuasa hukum PT Daisy Timber karena ada konflik internal di dalam perusahaan. Namun, melihat gelagat yang tak baik dari kedua orang tersebut, pihak perusahaan mencabut relasi mereka dengan PT. Daisy Timber.
(Dede Suryana)