JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul ikut berkomentar soal wacana DPR yang akan mengeluarkan Rancangan Peraturan tentang kode etik yang melarang para legislator untuk menjadi bintang iklan, film dan sinetron alias ngartis.
Ruhut yang juga berangkat dari profesi artis tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut. Baginya, selagi pekerjaan tersebut halal, maka tidak boleh ada yang melarang.
"Aku enggak setuju lah. Apabila pekerjaan sampingannya halal, kenapa dilarang?," kata dia saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, hal yang layak dilarang adalah para legislator terlibat korupsi. "Yang perlu itu anggota DPR dilarang korupsi. Itu yang perlu," tegas Ruhut.