"Kasihan, saya kasih email taman saya, ternyata dia malah meneror," imbuhnya.
Kepada polisi, Ricko mengungkapkan bahwa ia sering membajak akun media sosial orang lain untuk menebar kata-kata kasar serta makian. Tak hanya itu, Ricko juga berani menebar fitnah terhadap orang yang baru meninggal serta Wali Kota Bitung. Salah satu pemilik akun korban fitnah Ricko, Nandito Kantiandago (18), bahkan mengaku pernah menginap di salah satu Polsek untuk menghindari amukan warga akibat perbuatan Ricko tersebut.
"Saya minta maaf kepada Pak Wali Kota, polisi, dan keluarga yang saya fitnah," sesal Ricko.
Akibat perbuatannya itu, Ricko dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemuda itu juga diancam dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Pelaku kami jerat dengan UU ITE, ancamannya maksimal sepuluh tahun," jelas Kapolsek Aertembaga Bitung, AKP Frelly Sumampow.(sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)