Sementara itu, aksi bejat Junet terbongkar lantaran kecurigaan tetangga korban melihat Junet kerap membawa korban masuk ke kamar kosnya. Kecurigaan itu lalu diberitahukan kepada orangtua korban berinisial Ir (33).
Mendapat cerita dari tetangga, Ir lalu bertanya pada putrinya apa yang terjadi. Semula siswi sekolah dasar itu menutupi peristiwa pahit yang dialaminya, karena takut. Namun setelah didesak, Bunga akhirnya bercerita.
Ibu korban yang murka dengan perbuatan Junet, langsung mengadukan kejadian itu ke keluarga besar. Kemudian, keluarga korban beramai-ramai mendatangi kosan pelaku dan membawa pelaku ke kediaman korban.
Saat diinterogasi keluarga korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Junet pun langsung dihakimi oleh keluarga korban hingga mengundang perhatian warga setempat. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia.
"Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara karena telah melanggar Undang-undang perlindungan perempuan dan anak," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia AKP Hendrik Temaluru.
(Risna Nur Rahayu)