Akhirnya, ketiga TKI tersebut yang dua di antaranya wanita berinisial RH dan AL, dan satu pria berinisial S, langsung diamankan untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar untuk proses lanjutan.
"Untuk yang tiga orang lainnya tidak terbukti. Yang terbukti dan bertanggung jawab hanya tiga orang berinisial RH, AL, dan S. Sekarang sudah kami serahkan ke BNNP Jabar," bebernya.
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 763,8 gram, tiga koper, tiga paspor, dan satu telepon genggam.
Untuk kepentingan penyelidikan ketiganya telah dilakukan penahanan di BNNP Jabar. Mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Risna Nur Rahayu)