Tiga TKI Selundupkan 763 Gram Sabu dari Malaysia

Tri Ispranoto, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2015 11:37 WIB
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - ‎Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung saat akan menyelundupkan 763,8 sabu-sabu gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saipullah Nasution, mengatakan, ketiganya terbang dari Malaysia menuju Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ 176‎ pada Rabu 14 Januari 2015 lalu sekira pukul 21.25 WIB.

"Awalnya mereka ini terbang rombongan enam orang. Ketika sampai Husein petugas kami mencurigai tiga orang. Akhirnya tiga orang itu kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Saipullah dalam konferensi pers yang digelar di KPPBC TMP A Bandung, Selasa (10/2/2015).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkusan mencurigakan berisi kristal bening yang disimpan dalam tiga koper yang dibawa oleh ketiganya. Setelah dilakukan pengecekan petugas memastikan jika bungkusan tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Akhirnya, ketiga TKI tersebut yang dua di antaranya wanita berinisial RH dan AL, dan satu pria berinisial S, langsung diamankan untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)‎ Jabar untuk proses lanjutan.

"Untuk yang tiga orang lainnya tidak terbukti. Yang terbukti dan bertanggung jawab hanya tiga orang berinisial RH, AL, dan S. Sekarang sudah kami serahkan ke BNNP Jabar," bebernya.

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 763,8 gram, tiga koper, tiga paspor, dan satu telepon genggam.

Untuk kepentingan penyelidikan ketiganya telah dilakukan penahanan di BNNP Jabar. Mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya